Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jaya segera periksa para ahli

Polda Metro Jaya rencanakan pemeriksaan sejumlah ahli hukum dan budaya terkait kasus komika Pandji Pragiwaksono yang jadi terlapor lima laporan polisi atas dugaan penghasutan umum, penistaan agama, dan penghinaan kelompok dari stand-up comedy “Mens Rea”. Pandji sudah dicecar 63 pertanyaan pada 6 Februari 2026, dengan fokus pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP baru.

Kasus ini bermula dari candaan Pandji soal NU dapat konsesi tambang dan lelucon adat Toraja yang viral, picu laporan dari kelompok pemuda ormas meski PBNU dan Muhammadiyah tegaskan pelapor bukan representasi resmi. Diskusi di Jawa11 ramai soroti batas kebebasan berekspresi versus sensitivitas budaya, tapi kritik pedas layangkan ke polisi yang proses laporan “demi tugas” tanpa filter hoax atau motif politik jelang pemilu lokal.

Kronologi Pemeriksaan

Pandji diperiksa 8 jam soal lima LP sejak Januari, termasuk laporan Rizki Abdul Rahman Wahid (Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah). Selanjutnya, ahli hukum pidana, antropologi budaya Toraja, dan pakar komunikasi dipanggil verifikasi konteks joke versus hasutan. Kritikus nilai proses ini uji KUHP baru lindungi kritik, tapi rentan jadi alat intimidasi komika independen.

Kontroversi Pelapor

Ulil Abshar-Abdalla (PBNU) dan MPKSDI Muhammadiyah klarifikasi pelapor tak wakili ormas besar, tapi Polda tetap lanjut karena “wajib terima laporan masyarakat”. Pandji juga hadapi sidang adat Toraja 10-11 Februari soal lelucon ritual, tanpa sanksi materi seperti rumor miliaran.

Implikasi Kebebasan Ekspresi

Kasus ini picu debat nasional soal garis tipis satire dan penghinaan, dengan Ketua Komisi III DPR yakin KUHP baru amankan kritik konstruktif. Namun, tanpa putusan hakim cepat, komedi Indonesia berisiko disensor otomatis demi hindari kontroversi.

Pantau perkembangan di CNN. Kembali ke Beranda.